Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/92

Halaman ini tervalidasi

(2) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh pembicaraan-pembicaraan atau sebahagiannya.

(3) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, serta juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 87.

(1) Apabila dalam rapat tertutup tidak dibuat laporan tulisan-cepat, maka dibuat laporan singkat tentang perundingan itu.

(2) DPR dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, tidak dimasukkan dalam laporan.

BAB VI.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 88.

(1) Jika dalam Undang-undang Dasar atau Undang-undang tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan jumlah suara terbanyak mutlak dari suara yang dikeluarkan, sebagai dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(2) Dengan mengingat yang ditentukan dalam ayat 3 pasal ini, pemungutan suara adalah syah, apabila jumlah suara yang dikeluarkan lebih dari pada separuh jumlah Anggota Sidang.

(3) Jika jumlah suara yang dikeluarkan kurang dari separuh jumlah Anggota sidang, maka permungutan suara juga syah, apabila jumlah suara "setuju" atau "tidak setuju" merupakan jumlah terbanyak mutlak daripada separuh jumlah Anggota Sidang.

§ 2. Pemungutan Suara mengenai Soal.

Pasal 89.

(1) DPR mulai memungut suara, setelah dinyatakan, bahwa permusyawaratan tentang sesuatu soal telah ditutup.

(2) Sebelum pemungutan suara dimulai, Anggota diberi kesempatan untuk memajukan alasan terhadap suara yang akan dikeluarkannya.

(3) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama seorang demi seorang apabila Ketua atau salah seorang Anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dahulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dalam daftar hadir panggilan nama itu akan

90