Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/97

Halaman ini tervalidasi

luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu. Anggota-anggota lain tidak diberi kesempatan berbicara, Pasal 107.

Pertanyaan-pertanyaan yang dimaksudkan dalam pasal 105 bersama dengan jawabannya dibuat sebagai lampiran risalah resmi, dengan cara yang ditetapkan oleh Ketua.

§ 4. Hak Angket
Pasal 108.

(1) Sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan (angket) oleh DPR mengenai soal yang tertentu seperti termaksud dalam pasal 70 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(2) Sesuatu usul seperti termaksud dalam ayat 1 harus mempunyai bentuk dan isi yang tegas tentang soal, yang harus diselidiki; usul itu disertai sesuatu penjelasan. (3) Usul itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul,

Pasal 109.

(1) Usul seperti termaksud dalam pasal 108 dan penjelelasannya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Usul-usul serta penjelasannya termaksud dalam ayat 1 dikirimkan juga kepada semua Menteri.

Pasal llO.

(1) Apabila Panitia Permusyawaratan berpendapat, bahwa tentang usul itu sebelum dirundingkan dalam rapat pleno harus diadakan pemeriksaan terlebih dahulu, maka ia menyampaikan usul itu kepada salah satu seksi atau suatu panitia khusus.

(2) Keputusan yang termaksud dalam ayat 1 oleh Ketua diberitahukan kepada para anggota DPR.

Pasal lll.

Ketentuan dalam pasal 37 sampai pasal 45 berlaku juga bagi pemeriksaan sesuatu usul yang dimaksud dalam pasal 108.

Pasal 112.

(1) Apabila DPR memutuskan menerima usul angket itu, maka DPR mengangkat suatu Panitia Angket.

95