Halaman:Inpres 01 2013.pdf/1

Halaman ini tervalidasi
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012–2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:
  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Jaksa Agung;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
  6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
  8. Para Gubernur;
  9. Para Bupati/Walikota.

Untuk: