Halaman:Inpres 01 2013.pdf/2

Halaman ini tervalidasi


PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 (Aksi PPK 2013), dengan berpedoman pada Visi dan Misi serta Fokus Kegiatan Prioritas Jangka Menengah Stranas PPK 2012–2014 dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
KEDUA: Aksi PPK 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, disusun dalam rangka mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010–2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah masing-masing Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
KETIGA: Aksi PPK Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi:
  1. Pencegahan;
  2. Penegakan Hukum;
  3. Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;