Halaman:Inpres 01 2013.pdf/4

Halaman ini tervalidasi


KEDELAPAN: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi PPK 2013, pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan serta berdasarkan input prioritas aksi yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KESEMBILAN: Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
KESEPULUH: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.