Halaman:Inpres 01 2013.pdf/5

Halaman ini tervalidasi
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,


cap dan ttd.

Bistok Simbolon