|
Yang dimaksud dengan:
- Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
- Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,
meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
- Ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
- Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang
menjadi miliknya maupun hak-haknya.
- Harta waris adalah harta bawaan ditambah
bagian dari harta bersama setelah digunakan
|