|
untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
- Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
- Hibah adalah pemberian suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk
dimiliki.
- Anak angkat adalah anak yang dalam
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya
pendidikan dan sebagainya beralih tanggung
jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
- Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
|