Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 188
Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 189
Pasal 189
|