BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 215
|
Yang dimaksud dengan:
- Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang
atau kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya
guna kepentingan ibadah atau keperluan umum
lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
- Wakif adalah orang atau orang-orang
ataupun badan hukum yang mewakafkan benda
miliknya.
- Ikrar adalah pemyataan kehendak dari wakif
untuk mewakafkan benda miliknya.
- Benda wakaf adalah segala benda baik benda
bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bemilai
menurut ajaran Islam.
- Nadzir adalah kelompok orang atau badan
hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan
pengurusan benda wakaf.
|