Halaman:KHI id.pdf/123

Halaman ini telah diuji baca


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 215
Yang dimaksud dengan:
  1. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
  3. Ikrar adalah pemyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
  4. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bemilai menurut ajaran Islam.
  5. Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.