Halaman:KHI id.pdf/129

Halaman ini telah diuji baca
Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
  1. Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.

Pasal 221
  1. Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permohonan sendiri;
    3. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;
    4. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.
  2. Bilamana terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
  3. Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan