Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.
Pasal 221
Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:
meninggal dunia;
atas permohonan sendiri;
tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;
melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.
Bilamana terdapat lowongan jabatan Nadzir
karena salah satu alasan sebagaimana tersebut
dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat
oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan
atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat
setempat.
Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan