Halaman ini telah diuji baca
dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
|
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama |