Halaman:KHI id.pdf/132

Halaman ini telah diuji baca
Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.


BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF


Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 225
  1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
  2. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan: