Halaman:KHI id.pdf/133

Halaman ini telah diuji baca
  1. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
  2. karena kepentingan umum.


Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga
Pengawasan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.