Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 226
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Bagian Ketiga
Pengawasan
Bagian Ketiga
Pengawasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 227
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya. |