Halaman:KHI id.pdf/137

Halaman ini telah diuji baca
dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 6
Cukup jelas

Pasal 7

Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan agama.

Pasal 8 s/d 18

Cukup jelas

Pasal 19

Yang dapat menjadi wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim, wali anak angkat dilakukan oleh ayah kandung.

Pasal 20 s/d 71

Cukup jelas

Pasal 72

Yang dimaksud dengan penipuan ialah bila suami mengaku jejaka pada waktu nikah kemudian ternyata diketahui sudah beristeri sehingga