Halaman:KHI id.pdf/140

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 131
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 132

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 133 s/d 147

Cukup jelas

Pasal 148

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 149 s/d 185

Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

Pasal 187 s/d 228

Cukup jelas

Pasal 229

Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buku II dan Buku III