Halaman:KUHDagang.pdf/10

Halaman ini tervalidasi

Pasal 51


Perseroan itu tidak akan dapat mulai berjalan sebelum paling sedikit sepuluh persen dari modal bersama disetor. (KUHD 41, 50.)


Pasal 52


Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas pada pengawasan terhadap para pengurus, dan dengan demikian sama sekali tidak ikut serta dalam pengurusan, maka mereka dalam akta dapat diberi kuasa untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan dan pertanggungjawaban para pengurus, atas nama para persero.

Dalam hal yang sebaliknya, pemeriksaan dan pengesahan itu harus dilakukan oleh para persero atau orang-orang yang ditunjuk dalam akta. (KUHD 43 dst., 54 dst.)


Pasal 53


Pada perseroan asuransi atas benda-benda tertentu harus ditentukan dalam akta suatu maksimum, yang tidak boleh dilampaui untuk mengasuransikan telah menyerahkan kepada keputusan para pengurus, dengan atau tanpa para suatu benda yang sama, kecuali para persero dalam akta dengan perjanjian tegas komisaris. (KUHD 246 dst., 253.)


Pasal 54


(s.d.u.t. dg. UU No. 4/1971, LN. 1971-20.):
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara.

Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.

(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.

(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegang.

Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.

(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.

(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.


Pasal 55


para pengurus diwajibkan setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh atau diderita dalam tahun yang telah lampau.