Halaman:KUHDagang.pdf/100

Halaman ini tervalidasi

dilakukan di kapal kepada pejabat bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan kejahatan.


BAB IV

PERJANJIAN KERJA-LAUT

Bagian 1

Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya

Sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum


Pasal 395

Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal. (KUHD 341, 375, 399 dst.)

Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404. (KUHD 375 dst., 396, 398-401, 408 dst., 413 dst.; KUHP 567.)


Pasal 396

Terhadap perjanjian kerja laut di samping ketentuan bab ini berlaku ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya itu tidak dilarang. (KUHD 402, 4042, 4104, 416h, 4205, 4282, 4292, 4302, 4352 -44 13, 444, 4452 , 4463, 4482, 4493, 4504 , 452c2 , 452d.)


Pasal 397

Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha kapal dan majikan lainnya yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka. (KUHD 341a, 405, 5302.)


Pasal 398

Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian. (KUHPerd. 1603g; KUHD 405.)


Pasal 399

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.