Halaman:KUHDagang.pdf/101

Halaman ini tervalidasi

Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. (KUHPerd. 1601d; KUHD 320, 331, 341 1, 3 , 34le dst., 375, 3782 , 405, 408 dst., 428.)

Pasal 400

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia menyetujui perjanjian, pegawai menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu kepada buruh dan meyakinkan bahwa ia telah mengerti isinya.

Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai tersebut membuat akta perjanjian.

Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai tersebut juga oleh pengusaha kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh buruh atau dibubuhi cap jari.

Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. Perjanjian kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini. (KUHPerd. 1601d, 1868, 1895, 1902; KUHD 34 14 , 375, 401-406, 413 dst., 435.)


Pasal 401

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan orang yang akan menjadi anak buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di tempat lain: (KUHD 402-406.)

  1. nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya atau setidak-tidaknya perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;
  2. tempat dan hari penutupan perjanjian itu;
  3. penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu mengikat diri akan bekerja;
  4. perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan dilakukan, bila ini sudah pasti;
  5. jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;
  6. penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan di darat dan bila demikian pekerjaan apa;
  7. bila mungkin, hari dan tempat di mana akan dimulainya dinas di kapal;
  8. ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari libur;
  9. mengenai pengakhiran hubungan kerja:
a. bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari pengakhiran hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;
b. bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah pelabuhan Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar disebut atau tidak nama pelabuhan itu;
c. bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450 alinea pertama.

Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh tidak diketahui, hal itu diberitahukan dalam perjanjian.

Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam perjanjian di mana buruh mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga dilakukan dengan menentukan, bahwa ia akan melakukan