Halaman:KUHDagang.pdf/102

Halaman ini tervalidasi

dinasnya di atas sebuah kapal atau lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang digunakan oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.

Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan dari ketentuan pasal-pasal 415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau 452 pertama atau kedua, bila hal itu menurut undangundang diperkenankan, untuk gantinya pengaturan yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut. (KUHD 341 2 , 402-406, 434 dst.)


Pasal 402

Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.

Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.

Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.

Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m. (KUHPerd. 1601p; KUHD 316-1 sub 21.)

Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 399 dst., 405, 4092 , 415 5 , 745.)


Pasal 403

Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal 387 alinea pertama, 416 alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa waktu yang sama dengan lama rata-rata perjalanan itu. (KUHD 405.)


Pasal 404

Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.


Pasal 405

Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.

Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk