Halaman:KUHDagang.pdf/103

Halaman ini tervalidasi

menyerahkan perselisihan kepada putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia. (RO. 95, 116f, 124, 128, 164, 615.)


Pasal 406

Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihakpihak. Pada pemanggilan pihak lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya.

Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.


Pasal 407

Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas di kapal yang isi kotornya kurang dari 100 M3, bila kapal itu diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan yang isi kotornya kurang dari 300 M3, bila hal ini tidak demikian adanya.

Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila kapal dipakai semata-mata untuk pelayaran percobaan di laut. (KUHD 341b.)


Sub 2

Perjanjian Kerja Laut Nakhoda


Pasal 408

Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.

Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut. (KUHD 320, 331, 341', 341e dst., 397, 399, 411-20, 427-433.)


Pasal 409

Kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, maka nakhoda, yang untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus pada pihak yang lain, berhak atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah berakhirnya tahun, kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas lebih suka memberikan penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.

Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan tahun dinas tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi.