Halaman:KUHDagang.pdf/104

Halaman ini tervalidasi

Nakhoda yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia menginginkan, yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.

Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak meminta sebelum berakhirnya tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.

Untuk tiap hari libur yang menjadi hak nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, ia berhak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang diperolehnya terakhir.

Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.

Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil dari perusahaan, maupun dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan nakhoda, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma atau yang menjadi dasar. (KUHD 316-1 sub 2, 402, 405, 415 5 , 429, 745.)


Pasal 410

Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan persyaratan dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk dalam perjanjian kerja itu, karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan di dalamnya dan sampai jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya. Penentuan tujuan denda itu harus disebut dalam perjanjian.

Denda itu tidak boleh menguntungkan pengusaha kapal. (KUHD 339, 405, 428.) Denda itu didahulukan terhadap bagian upah nakhoda yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu, dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda secara pribadi. (KUHPerd. 1134; KUHD 316-1 sub 20.)

Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 160lu dalam hal ini tidak berlaku.


Pasal 411

Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan mendesak:

  1. bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
  2. bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408;
  3. bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal;
  4. bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal. (KUHD 3913.)