Halaman:KUHDagang.pdf/106

Halaman ini tervalidasi

Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil perusahaan, maupun kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan anak buah kapal itu, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar atau harus menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma. (KUHD 3161 sub 20, 745.)

Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada pasal 409. (KUHD 3414, 401, 405.)


Pasal 416

Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja itu telah berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan yang cukup selama ia ada di kapal.

Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal buruh yang ditimpa penyakit atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di mana buruh itu dapat memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal juga dapat menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali atas biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu, beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya telah berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian kerjanya telah diadakan.

Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan penginapan selama perjalanan.

Terhitung dari hari buruh itu meninggalkan kapal tempat ia bekerja, maka mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau kecelakaan, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama 26 minggu, (KUHD 316-1 sub 2', 405, 412, 416a, c, d, e, g, 745.)


Pasal 416a

Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit atau kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi paling tinggi selama 26 minggu. (KUHD 316-1 sub 20; 403, 405, 412, 416, 416b, c, d, g, 745.)


Pasal 416b

Seorang buruh yang mengadakan perjanjian untuk kurang dari satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, bila ia ditimpa penyakit atau kecelakaan,ia mempunyai hak yang ditetapkan dalam pasal 416 dan pasal 416a, dengan pengertian, bahwa pembayaran upahnya hanya perlu dilakukan selama perjanjian kerjanya berlangsung, akan tetapi sekurang-kurangnya selama 4 minggu dan tidak lebih lama dari 26 minggu, (KUHD 316-1 sub 21, 403, 405, 412, 416, 416a, d, e, g, 745.)