Halaman:KUHDagang.pdf/108

Halaman ini tervalidasi

Pasal 417

Denda yang dimaksud dalam pasal 387 didahulukan atas bagian upah buruh yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan kepada bagian upah yang dibayarkan kepada buruh pribadi. (KUHPerd. 1134.)

Terhadap bagian upah yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602r diperkenankan untuk diadakan kompensasi oleh pengusaha kapal sebelum berakhirnya hubungan kerja, dikurangkan uang yang ditahan sebagai denda seperti yang dimaksud di sini. (KUHPerd. 1425; KUHD 405.)


Pasal 418

Kecuali dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap ada alasan mendesak:

1. bila buruh menganiaya nakhoda atau seorang penumpang kapal, menghinanya dengan kasar, mengancam dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undangundang atau kesusilaan; (KUHD 341, 348, 386, 393.)

2.bila setelah hubungan dinas mulai, buruh tidak melaporkan diri di kapal pada waktu yang ditunjukkan oleh pengusaha kapal; (KUHD 413.)

3. bila wewenang buruh untuk sementara atau untuk selamanya dicabut untuk melakukan dinas dalam jabatan yang untuk itu ia telah mengikatkan diri untuk bekerja;

4.bila di luar pengetahuan pengusaha kapal atau nakhoda, buruh memasukkan barang selundupan ke kapal atau menyimpannya di situ. (KUHD 3913, 419.)


Pasal 419

Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada alasan mendesak:

  1. bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya yang bertentangan dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang dibebankan kepada buruh oleh undang-undang;
  2. bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke pelabuhan suatu negara yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan yang diblokir, kecuali bila hal ini dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang diadakan setelah pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan;
  3. bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi perintah untuk berangkat ke pelabuhan musuh;
  4. bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh menggunakan kapalnya untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan yang terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di negeri tujuan; (KUHP 324-327, 438-1 sub 21, 443 dst., 451.)