Halaman:KUHDagang.pdf/109

Halaman ini tervalidasi
  1. bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk pengangkutan barang terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur hal ini dengan tegas dan diadakan setelah pecahnya perang;
  2. bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam, bahwa ia akan dianiaya oleh nakhoda atau seorang penumpang; (KUHD 373a, 411-11.)
  3. bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan yang merusak kesehatan buruh; (KUHD 328.)
  4. bila jatah makan yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya atau tidak diberikan dalam keadaan baik; (KUHD 439.)
  5. bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera Indonesia;
  6. bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu perjalanan tertentu atau lebih dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan perjalanan lain.

Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan 51, tidak dianggap sebagai alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas perintah Gubernur Jenderal (Pemerintah). (KUHD 412, 418, 420.)


Pasal 420

Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum hubungan dinasnya dimulai, karena alasan-alasan penting, berwenang untuk menghadap kepada residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan perjanjian kerjanya bubar. (KUHD 405.)

Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini, bila hal ini selayaknya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal. Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal 1603v, dianggap pula sebagai alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah perjanjian kerja atau yang timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat tujuan atau keadaan untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan dihadapkan kepada bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila perjalanan itu diperintahkan oleh Gubernur Jenderal. (KUHD 405.)

Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh telah mengadakan perjanjian untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk mengajukan permohonan dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan penggantinya tanpa menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima olehnya. (KUHD 405.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 406, 412.)


Pasal 421

Bila hubungan kerja diadakan menurut perjalanan dan karena tindakan penguasa atau karena keadaan memaksa, sehingga perjalanan itu tidak dapat dimulai atau setelah dimulai dihentikan, maka berakhirlah hubungan kerja itu. Dalam hal yang tersebut terakhir, buruh mempunyai hak atas upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu, sampai saat ia dapat tiba kembali di tempat perjanjian kerja diadakan, dan bila ini diadakan di luar Indonesia, di Jakarta, atau sampai saat ia telah mendapat pekerjaan lain lebih dahulu. Dalam hal ada