Halaman:KUHDagang.pdf/11

Halaman ini tervalidasi

Laporan itu dapat dilakukan, baik dalam rapat umum, maupun dengan mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing persero, ataupun dengan menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan memberitahukannya kepada para persero, dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam akta. (KUHD 52; Rv. 764 dst.)


Pasal 56

Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh para pengurus, kecuali bila dalam akta hal itu ditentukan cara lain. (KUHD 32 dst.; Rv. 99, 539-571.) Ketentuan pasal 35 berlaku untuk hal ini.


Pasal 57


Dihapus dg. s. 1938-276.


Pasal 58


Dihapus dg. s. 1938-276.


BAB IV

BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR

Bagian 1

Bursa Perdagangan


Pasal 59


Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan.

Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan). (KUHPerd. 1156; KUHD 61; Rv. 595-31.)


Pasal 60


Dari perundingan-perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransiasuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs.

Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat. (KUHPerd. 389, 398, 1077, 1155, 1427; KUHD 15 13 , 262, 621 dst.)


Pasal 61


Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa, dan segala sesuatu yang berkenaan dengan ketertibannya yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan peraturan tersendiri.