Halaman:KUHDagang.pdf/110

Halaman ini tervalidasi

sengketa, jumlah upah ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya perjanjian kerja itu diadakan atau perusahaan perkapalan itu berkedudukan atau bila tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu ada di luar Indonesia, dari tempat di Indonesia dari mana perusahaan perkapalan itu dipimpin, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjuk, di Jakarta.

Bila buruh telah mengikat diri untuk bekerja di kapal tertentu saja dan kapal itu tenggelam, berlaku ketentuan pada alinea pertama, meskipun hubungan dinas tidak diadakan menurut perjalanan. (KUHD 367-369, 403, 405, 412, 4521e.)


Pasal 422

Sejauh bagian upah yang dinyatakan dengan uang ditetapkan menurut perjalanan, maka buruh mempunyai hak alas kenaikan upah yang seimbang, bila perjalanan itu diperpanjang karena tindakan pengusaha kapal melebihi waktu yang biasa.

Bagian upah yang dinyatakan dalam uang tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan biaya eksploitasi kapal, hasil perusahaan atau muatan khusus kapal itu. (KUHD 405, 412.)


Pasal 423

Bila karena gangguan perang (molest) atau karena tinggal dalam pelabuhan darurat, atau karena alasan lain semacam itu waktu perjalanan itu diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh mempunyai hak juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan dalam uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan.

Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang, selain premi dan tunjangan lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang lampau, juga tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan tatanan atau ketentuan tujuan khusus dari kapal itu. (KUHD 405, 412.)


Pasal 424

Bila hubungan kerja itu diadakan menurut perjalanan dan perjalanan itu tidak dimulai karena tindakan pengusaha kapal, atau dihentikan setelah dimulai, berakhirlah hubungan kerja. Buruh dalam hal itu mempunyai hak atas penggantian kerugian yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603q. (KUHD 405, 412.)


Pasal 425

Jika hubungan kerja berakhir tidak karena selesainya perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan itu, karena pemutusan hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam pasal 419, karena pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan oleh pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas permintaan buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak termasuk alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p atau dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal di Indonesia berhak atas biaya angkutan ke