Halaman:KUHDagang.pdf/111

Halaman ini tervalidasi

tempat diadakannya perjanjian kerja, dan jika hal itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta.

Bila buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan cuma-cuma ke tempat hubungan kerjanya di kapal dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia bertempat tinggal menurut pilihan pengusaha kapal.

Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan keinginannya untuk diangkut dengan cumacuma sebelum keberangkatan kapal itu dan paling lambat pada hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan tidak ikut menghitung hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan cuma-cuma termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak berakhirnya hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya.(KUHD 405, 412.)


Pasal 426

Pengusaha kapal yang wajib mengangkut buruh dengan cuma-cuma ke suatu pelabuhan, berhak untuk memenuhi kewajibannya itu dengan memberikan pekerjaan kepadanya dikapal yang bertujuan ke pelabuhan dimaksud, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya dalam dinas pengusaha kapal itu, asalkan ia mampu bekerja.

Seorang buruh kawulanegara Belanda dapat meminta, agar jabatan itu diberikan dalam kapal Belanda atau kapal Indonesia. (KUHD 311 dst.)

Perselisihan tentang pelaksanaan ketentuan ini diputus di Indonesia oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan di dalam wilayah kerajaan di luar Indonesia oleh pegawai yang berwenang dan di luar kerajaan diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, atau bila ini tidak ada, oleh penguasa yang berwenang. (KUHD 405, 412; Cons. I dst.)


Bagian 2
Dinas Di Kapal
Sub 1
Dinas Nakhoda Di Kapal


Pasal 427

Nakhoda dianggap berdinas sejak hari ia menerima tugasnya di kapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas atau meletakkannya. (KUHD 341', 341d, e, 399, 408, 411-21, 31, 412, 416 dst., 430, 432, 434.)


Pasal 428

Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal mengenai dinas itu di atas kapal bagi nakhoda mengikat, asalkan kepadanya diberikan selembar, dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m dalam hal ini tidak berlaku. (KUHPerd. 1338; KUHD 399, 405, 435.)


Pasal 429