Halaman:KUHDagang.pdf/113

Halaman ini tervalidasi

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601j-1601m, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405.)


Pasal 436


Pengusaha kapal wajib menyediakan makanan dan tempat tinggal yang pantas di kapal untuk anak buah kapal. (S. 1938-4 nomor 70.)

Kecuali makanan pokok, maka makanan itu dapat diganti dengan uang makan, asalkan Pengusaha kapal melakukan pembayaran di muka untuk tidak lebih dari satu bulan. (KUHPerd. 1601s, t; KUHD 405.)


Pasal 437

Untuk setiap hari bila uang makan tidak diberikan atau tidak diberikan sepenuhnya, anak buah kapal mempunyai hak atas ganti rugi yang jumlahnya ditentukan oleh Perjanjian kerja atau, bila ini tidak menyebutkan apa-apa, ditentukan oleh kebiasaan atau kepantasan. (AB. 15; KUHD 399, 401, 405, 433.)


Pasal 438

Atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu pertiga dari perwira-Perwira kapal atau dari anak buah kapal, diadakan penyelidikan tentang baik dan cukup banyaknya bahan makanan dan minuman. Pemeriksaan itu di Indonesia dilakukan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, atau bila ini tidak ada oleh pejabat yang berwenang. (KUHD 419-1 nomor 70.)

Nakhoda wajib mengganti bahan makanan dan minuman yang tak dapat digunakan dengan yang dapat digunakan dan menyediakan apa yang diperlukan atau perintah pejabat tersebut. (KUHD 373a, 405, 411-10, 419-1 nomor 50, 4393.)


Pasal 439

Oleh sekurang-kurangnya bagian yang sama dari perwira -perwira kapal atau anak buah kapal dapat diadukan kepada pejabat tersebut tentang kurang cukupnya tempat beristirahat atau ruangan, yang terjadi setelah bertolaknya kapal, tentang hal itu diadakan penyelidikan. (KUHD 419-1 nomor 80.)

Nakhoda wajib melengkapi apa yang kurang itu atas perintah pejabat tersebut.

Nakhoda yang tidak memenuhi perintah yang diberikan sesuai dengan pasal ini dan pasal yang lampau, dianggap telah bersikap buruk terhadap anak buah kapal. (KUHD 373a, 405, 411-l0, 419-1 nomor 60.)


Pasal 440

Bila anak buah kapal meninggal di luar tempat tinggalnya sewaktu ia bekerja dalam kapal, mayatnya dikubur atau dilemparkan ke laut atas biaya pengusaha kapal. (KUHPerd. 17 dst.; KUHD 405;, 433.)


Pasal 441