Halaman:KUHDagang.pdf/114

Halaman ini tervalidasi

Nakhoda wajib mengatur Pekerjaan anak buah kapal sesuai dengan ketentuan mengenai itu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dalam batas peraturan-peraturan ini oleh perjanjian kerjanya.

Dalam keadaan bagaimanapun pada hari Minggu pekerjaan harus tetap dibatasi sampai pada yang sangat perlu saja dengan mengindahkan kepentingan yang layak dari dinas.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602v, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 384, 386, 399-401, 435, 442 dst.)


Pasal 442

Anak buah kapal wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh nakhoda, akan tetapi mempunyai hak atas suatu tambahan upah untuk waktu di mana ia melakukan pekerjaan dengan waktu kerja lebih lama daripada yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan atau perjanjian kerjanya, ke coati bila nakhoda menganggap pekerjaan itu sangat perlu untuk keselamatan, kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah itu ditentukan oleh perjanjian kerjanya atau, bila tidak disebutkan tentang hal itu, oleh kebiasaan Nakhoda menyuruh menyelenggarakan catatan tentang setiap kerja lembur dalam register yang disediakan untuk itu.

Hak untuk menagih tambahan upah itu dihapus dengan lampaunya waktu satu bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di pelabuhan Indonesia, dan 6 bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di luar Indonesia.

Peraturan-peraturan mengenai kerja lembur ini tidak berlaku terhadap perwira kapal, juga kepala dinas, dokter, dan markonis. (KUHD 384, 386, 405.)


Pasal 443

Bila kepada anak buah kapal setelah permulaan perjalanan untuk sementara waktu diberikan pekerjaan lain daripada yang harus dikerjakannya sesuai dengan jabatannya menurut perjanjian kerja untuk berdinas di kapal, dan maka pekerjaan ini menurut perjanjian atau kebiasaan diberi upah lebih tinggi,

Ia mempunyai hak atas upah yang lebih tinggi sesuai dengan itu. (KUHD 376, 399-401, 405.)


Pasal 444

Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata pasal 1602p, untuk macam-macam perjanjian kerja tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal dapat ditentukan, bahwa selama perjalanan tidak boleh dibayarkan kepada anak buah kapal lebih daripada bagian upah dalam uang yang ditunjuknya. (KUHD 446.)


Pasal 445

Bagian upah yang harus dibayar dalam uang yang diperoleh karena dinas di kapal, harus dilakukan dalam mata uang yang dinyatakan dalam perjanjian kerja, atau dalam mata uang yang berlaku di tempat pembayaran menurut kurs pada hari bersangkutan. Kurs yang dalam hal terakhir ini digunakan sebagai ukuran penghitungan, dicatat dalam buku harian dan atas permintaan anak buah kapal diberitahukan kepadanya.