Halaman:KUHDagang.pdf/116

Halaman ini tervalidasi

Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tidak tertentu, dapat diakhiri oleh masingmasing pihak selama anak buah kapal berdinas di kapal, dengan pemberitahuan pemberhentian, dengan mengindahkan jangka waktu yang ditetapkan untuk itu di setiap pelabuhan tempat kapal memuat atau membongkar, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal. Kecuali bila dibuat perjanjian untuk jangka waktu yang lebih panjang, maka hal itu adalah 3 kali 24 jam. (KUHD 401-1 sub 91.)

Jangka waktu untuk pengusaha kapal tidak boleh menjadi lebih pendek daripada untuk anak buah kapal.

Hubungan kerja itu tidak berakhir karena kematian pengusaha kapal. Namun ahli warisnya maupun anak buah kapal berwenang untuk mengakhiri dengan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja untuk waktu-waktu tertentu seakan-akan diadakan untuk waktu tak tertentu.

(s.d.u. dg. S. 1,939-546.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603h, i, i bis, i ter, dan k, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 433, 451.)


Pasal 451

Selama perjalanan kapal, di mana anak buah kapal berdinas, salah satu pihak hanya dapat mengakhiri hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603n menjelang saat kapal berada dalam suatu pelabuhan. (KUHD 433, 449', 450.)


Pasal 452

Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika akan berakhir pada waktu kapal tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia yang disebut namanya, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai dengan cara lain dari. pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam.

Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan didarati kembali oleh kapal tidak disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat diadakannya perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar Indonesia, Jakarta, dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea pertama. (KUHD 403.)

Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari setelah Pengakhiran hubungan kerja sampai hari yang berikut pada hari yang seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha kapal harus membayarkan kepada anak buah kapal, upah berdasarkan ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu, beserta biaya pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan. (KUHD 403.)

Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal, dan dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal itu. (KUHD 405, 433.)


Pasal 452a