Halaman:KUHDagang.pdf/117

Halaman ini tervalidasi

Bila pada akhir dinas di kapal timbul perselisihan mengenai penyelesaian perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin wajib menyerahkan kepada anak buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak yang paling siap dapat menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan itu.

Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia, maka masing-masing pihak untuk memperoleh keputusan sementara dapat menghadap pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal. (KUHD 4051, 406, 434; Cons. I dst.)


Pasal 452b

Setelah perjalanan berakhir, anak buah kapal yang hubungan kerjanya telah selesai, bagaimanapun juga wajib membantu membuat suatu keterangan kapal atas keinginan nakhoda selama 3 hari kerja. (KUHD 355.)


Pasal 452c

Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat perwira kapal atau anak buah kapal di suatu pelabuhan untuk menerima upah mereka yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda per hari 3 gulden bagi perwira kapal dan satu setengah gulden bagi anak buah kapal.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405.)


Pasal 452d

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 16021 dan pasal 1602m, dalam hal ini tidak berlaku.


Pasal 452e

Para anak buah kapal wajib membantu menyelamatkan kapal dan muatan. Mereka mempunyai hak atas upah luar biasa untuk hari-hari kerja tersebut.

Bila ada perselisihan, maka upah itu ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya telah dilakukan penyelamatan itu. Di luar Indonesia penetapan itu dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, yang dapat dicapai paling awal. (KUHD 4050, 406.)


Pasal 452f

Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan melakukan pekerjaan menghela, telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal lain yang dijumpainya di lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara tertulis.

Bagian dari upah penghelaan untuk anak para anak buah kapal, dalam hal ada perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat. (KUHD 405', 406.)