Halaman:KUHDagang.pdf/118

Halaman ini tervalidasi
Pasal 452g

Dalam hal hilangnya kapal karena kecelakaan, bila karena itu anak buah kapal menganggur, pengusaha kapal wajib membayarkan kepada anak buah kapal itu ganti rugi, akan tetapi untuk sebanyak-banyaknya selama 2 bulan, sampai jumlah yang sama dengan bagian upah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu dalam uang. Bila upah itu untuk seluruhnya atau untuk sebagian tidak ditetapkan menurut lamanya waktu, maka harus dibayar suatu yang sama dengan upah yang dibayar menurut kebiasaan karena suatu perjalanan seperti itu, di mana kapalnya hilang, dengan menetapkan seluruh menurut lamanya waktu; bila ada perselisihan, diambil keputusan oleh residentierechter yang daerahnya dibuat daftar anak buah kapal itu atau terletak tempat kedudukan perusahaan kapal itu, atau bila perusahaan itu ada di luar Indonesia, diputuskan oleh residentierechter tempat perusahaan kapal itu dipimpin di Indonesia, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjukkan, oleh residentierechter Jakarta.

Dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau, tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal dan dengan tatanan, ketetapan tujuan atau muatan khusus kapal itu.

Bila anak buah kapal berdasarkan ketentuan pasal 421 berhak atas upah, maka upah ini dikurangkan dari ganti rugi yang dimaksud di sini.

Tuntutan ganti rugi itu diberi hak didahulukan atas semua harta yang dapat dipindahkan dan harta tetap pengusaha kapal; hak didahulukan itu mempunyai hak yang sama dengan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1149-40.

Pengusaha kapal yang menyangka, bahwa seorang anak buah kapal atau lebih mempunyai kesalahan besar terhadap kecelakaan kapal, bila Mahkamah Pelayaran diperintahkan menyelidiki sebab kecelakaan kapal itu, dapat menghadap residentierechter dengan permohonan untuk menangguhkan kewajiban yang dimaksud dalam alinea pertama terhadap anak buah kapal tertentu, sampai Mahkamah Pelayaran telah memberi keputusan tentang sebab bencana itu. Residentierechter itu berhubung dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat membebaskan pengusaha kapal untuk selamanya dari kewajibannya. (KUHD 4050, 406.)

Berdasarkan S. 1933-4 7jo. S. 1938-2, yang berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB, dan VI.


BAB V
MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum


Pasal 453

Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).