Halaman:KUHDagang.pdf/120

Halaman ini tervalidasi

Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya.

Para ahli diangkat oleh ketua raad van justitie di daerah kapal itu berada, setelah mendengar atau memanggil yang mencarterkan secukupnya atau orang yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera Di luar afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang ada raad van justitie, para ahli itu diangkat oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang di daerahnya kapal itu berada.

Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.

Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian penearteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.

Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dst., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)


sub 2
Pencarteran Menurut Waktu


Pasal 460

Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai.

Ia menjamin kerugian yang diderita oleh pencarter akibat keadaan kapal, kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini. Bila perjanjiannya mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, maka bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban pencarter. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dgt., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)


Pasal 461

Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu selama berlangsungnya perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan bagian yang menjadi hak orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan pencarter. (KUHD 560 dd.)


Pasal 462

Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir.

Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat an akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup. (KUHPerd. 1444; KUHD 460, 465, 517r, 519d, 533f, s.)