Halaman:KUHDagang.pdf/121

Halaman ini tervalidasi

Pasal 463

Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya. (KUHPerd. 1238, 1267; KUHD 453, 458, 464 dst.)


Pasal 464

Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.

Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai. (KUHD 517s, 520a dst., 533m, u, y.)


Pasal 465

Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya.

Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan. (KUHD 462 dst., 521 dst.)


BAB VA

PENGANGKUTAN BARANG-BARANG

sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum.


Pasal 466

Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut. (KUHD 86, 453, 520g, 521, 533.)


Pasal 467

Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu. (KUHPerd. 1374; KUHD 5179.)


Pasal 468

Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.