Halaman:KUHDagang.pdf/126

Halaman ini tervalidasi

kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian pada umumnya.

Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian. (KUHD 93, 485, 487 dst.)


Pasal 487

Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan. (KUHD 486, 488, 741.)


Pasal 488

Penerima barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu.

Dengan penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi, (KUHperd.1132 dst.)

Bila tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya disita.

Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya penyitaan dapat dilakukan atas izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang bersangkutan. (KUHD 468 dst., 500; Rv. 728 dst.)


Pasal 489

Penerima barang yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan tentang sebab kerusakannya.

Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.

Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.

Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 491, 493, 533a,)


Pasal 490

Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon.