Halaman:KUHDagang.pdf/129

Halaman ini tervalidasi

Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya. (KUHD 496, 498, 516, 533a.)

Pasal 498

Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya.

Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada pengadilan. (KUHperd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 495 dst., 516, 517j, k, 5191, 568g; Rv. 477 dst., 728 dst.)

Pasal 499

Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut.

Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. (KUHperd. 1388; KUHD 568g; KUHp 231.)

Pasal 500

Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah penyerahannya.

Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.

Raad van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan. (KUHperd. 1977; KUHD 487, 491, 493, 533a.)

Pasal 501

Bila pengangkut menyerahkan barang tanpa menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu karena pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia kehilangan hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan dasar hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar