Halaman:KUHDagang.pdf/131

Halaman ini tervalidasi

Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian.

Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHperd. 613 3, 1977; KUHD 347, 509 dst., 515; KUHp 383bis; Zeg. 31, 11, 2.)


Pasal 508

Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah dusahakmati, begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup. (KUHperd. 613 3 ; KUHD 110 dst., 176, 506, 517a, 531.)


Pasal 509

Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim. (KUHD 493, 507 dst., 520h, j; Rv. 613.)


Pasal 510

Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

Surat-surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 491, 507, 509, 511 dst., 515.)


Pasal 511

Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu atau carter-partai itu.

Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-