Halaman:KUHDagang.pdf/132

Halaman ini tervalidasi
Halaman ini telah diuji baca

partai dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 76 dst., 454 dst., 466, 519s, 520g.)


Pasal 512

Bila pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak sesuai. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 504, 506, 510.)


Pasal 513

Bila dalam konosemen dimuat klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui", atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat pada konosemen mengenai isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak mengikat pengangkut, kecuali bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu tentang jenis atau keadaan barangbarang itu atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur di hadapannya. (KUHD 481, 485, 492, 506, 510.)


Pasal 514

Bila konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya, dianggap pengangkut telah menerima barangnya dalam keadaan baik, sampai ada bukti kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan baik. (KUHPerd. 1915 dst., 1921; KUHD 506.)


Pasal 515

Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.

Bila diminta, ia wajib menitipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.

Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat. (KUHperd. 1730 dst.; KUHD 94, 507, 510.)


Pasal 516

Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.