Halaman:KUHDagang.pdf/133

Halaman ini tervalidasi

Bila di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.

Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk. (KUHD 495, 498, 507, 510, 517j, t, 5191, 520m.)


Pasal 517

yang mempunyai hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHD 507.)


Pasal 517a

Penyerahan konosemen sebelum pengangkut menyerahkan barang-barang yang disebut di dalamnya, berlaku sebagai pemindahtanganan barang-barang itu. (KUHperd. 613, 495, 508.)


Pasal 517b

Konosemen-konosemen yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 504; KUHp 568.)


Pasal 517c

Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Hal itu juga berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia, kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku terhadap hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku sah menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan. (AB. 18.)


Pasal 517d

Ketentuan-ketentuan bab usaha yang berhubungan dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang selalu berlaku, bila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di pelabuhan Indonesia.


Sub 2
Dinas perhubungan Tetap


Pasal 517e