Halaman:KUHDagang.pdf/134

Halaman ini tervalidasi

Terhadap pengangkutan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuanketentuan berikut. (KUHD 533d.)


Pasal 517f

Bila pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut barang-barang yang diajukan kepadanya dan yang dihubungkan sesuai dengan syarat-syarat dan tarif itu, sekedar hal itu dimungkinkan oleh ruangan yang disediakan baginya untuk jurusan yang diminta. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh daftar syarat-syarat dan tarif yang telah diumumkan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan-ketentuan lain secara tertulis. (KUHD 517y, 533e; S. 1927-261 pasal 22, 32; S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.) kapal terPasal 517g Pengangkut tidak wajib mengangkut dengan kesempatan tentu, dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya untuk kelambatan pengangkutannya. (KUHD 467, 477, 517h, o, 741.)


Pasal 517h

Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan kapal tertentu batal, bila barang-barang tidak disampalkan pada waktunya, dengan tidak mengurangi hak pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya. (KUHperd. 1239 dst., 1246 dst.; KUHD 467, 517g, 741.)


Pasal 517i

Pengangkut harus menyerahkan barang-barang angkutannya di tempat tujuan, di kapal atau di darat.

Ia wajib memberitahukan tentang datangnya barang-barang dan tentang cara penyerahannya kepada mereka yang telah melaporkan diri selaku penerima dan telah menunjukkan hak mereka. (KUHD 517m.)

Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan pemberitahuan dengan cara yang lazim.(AB. 15.)

Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan ketiga dalam hal usaha tidak berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat tidak mengizinkan atau tidak ada gunanya. (KUHD 359, 510, 517j, k, 519i.)


Pasal 517J

Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus diterima oleh penerima dari alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut, begitu hal itu diberitahukan oleh pengangkut kapal untuk diserahkan.

Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan kemampuan kapal untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu dan memasukkannya dalam