Halaman:KUHDagang.pdf/135

Halaman ini tervalidasi

tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko penerima.

Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di tempat itu tidak mempunyai perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang-barang itu lalu dilakukan di pelabuhan pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat dilakukan paling sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam tongkangtongkang atau dalam tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua atas beban dan risiko penerima.

Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu, nakhoda mempunyai juga wewenang bila dianggapnya hal iz-d penting untuk penerima, untuk menahan barang di kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu.

Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga.

Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang, mengangkut terus dan menahannya di kapal, pengangkut wajib memberitahukan selekasnya kepada para penerima tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan dengan cara pasal 517i telah dilakukan. (KUHperd. 1694 dst.;KUHD 495 dst., 498, 516, 517k, 1, ml s, t, 5 1 9k dst.)


Pasal 517k

Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai perwakilan dan tempat penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus diserahkan di darat harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam alinea kedua pasal 517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka menerima pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya paling lambat pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah pembongkaran di darat.

Bila penerima pada hari yang ditunjukkan baginya dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaan atau setelah menerimanya tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang pantas, pengangkut berwenang untuk tetap menyimpan barangbarang itu dalam tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu.

Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di tempat itu atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima oleh penerima di darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk diterima.

Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak memulai dengan penerimaan pada waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan lagi barang-barang ke kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran tetap pertama berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan secara sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di sana ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk itu, semua atas beban dan risiko penerima.

Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang lalu, maka nakhoda juga mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha penting untuk penerima, untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya kembali di kapal - dan menyerahkannya, bila