Halaman:KUHDagang.pdf/136

Halaman ini tervalidasi

kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar.

Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di sini berlaku juga. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517i, 1, ml s, t, 519l dst.)

Pasal 517l

Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan yang telah dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang lalu, bila penerima masih mau datang melaporkan diri untuk menerima dan mengambil tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya. (KUHD 510, 517m, 519m, 520m.)

Pasal 517m

Pada waktu penerimaan, maka penerima akan berlaku menurut ketentuan-ketentuan yang diberikan pengangkut mengenai waktu dan caranya, kecuali bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari penerima untuk menaatinya. (AB. 15; KUHperd. 1338:1, 1339; KUHD 517i, j, n, o, 519n.)

Pasal 517n

Bila pengangkut tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan penerimaan yang tidak pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka penerima wajib mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 416, 517i dst., 741.)

Pasal 517o

Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan barang, jika penerima melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan di atas, atau menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang disebabkan penghambatan itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 477, 517g, i, j, k, 741.)

Pasal 517p

Biaya angkutan harus dibayar setelah penyerahan barang pada tempat tujuan. Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar untuk barang yang sedemikian rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239, 1243 dst.; KUHD 249, 468, 481, 483 dst., 491, 502, 517q, u, y, 519u, 533i, 741.)

Pasal 517q

Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan harus dibayar di tempat pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu hanya dapat ditagih pada pengirimnya dan menjadi