Halaman:KUHDagang.pdf/137

Halaman ini tervalidasi

utangnya, juga bila barangnya tidak sampai di tempat tujuan. (KUHperd. 1338 dst.; KUHD 517f dst., 517p, y, 533i.)

Pasal 517r

Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena kapal yang bermuatan barang itu tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanannya dalam jangka waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan selanjutnya ke tempat tujuan atas bebannya. (KUHperd. 1239, 1244, 1338 dst.; KUHD 462, 517g, s, t, y, 519d, 533f, s.)

Pasal 517s

Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum keberangkatan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutannya:

1. peraturan penguasa menghalangi keluarnya kapal itu;

2. pengeluaran barang-barang dari tempat keberangkatan atau pemasukan di tempat tujuan dilarang;

3. pecah perang, sehingga kapal atau barang-barangnya menjadi tidak bebas;

4. pelabuhan keberangkatan atau tempat tujuan diblokir;

5. (s.d.u. dg. S. 1940-34.) dilakukan embargo terhadap kapal atau oleh peraturan penguasa dicabut penguasaan pengangkut atas ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang itu.

Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2 dan nomor 3 untuk pembongkaran barang-barang itu diperlukan pengaturan kembali muatan lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para pemuat barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti kerusakan yang diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali. (KUHperd. 1253 dst., 1263, 1265 dst., 1338 dst., 1444; KUHD 367, 413, 440-20, 464, 506, 517r, t, y, 520a-e, r, 533m, u, y.)

Pasal 517t

Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan tujuan diblokir, kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya.

Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.

Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini. (KUHD 367 dst., 414, 495, 498, 516, 517j, k, u, y, 519l, 520m, r.)

Pasal 517u

Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari pasal yang lalu.