Halaman:KUHDagang.pdf/139

Halaman ini tervalidasi

seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan.

Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen terusan menentukan mengenai pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab berbagai-bagai pengangkut terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan masing-masing saja, maka tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan atau Konosemen, begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu, disampaikan kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemen terusan itu. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 504 dst., 517v, y, 741.)

Pasal 517x

penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari biaya angkutan yang harus dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada barang-barang selama pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar. Pengangkut yang memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat dituntut untuk membayar kerugian itu. (KUHperd. 1425 dst.; KUHD 517v, w, y.)

Pasal 517y

Pasal-pasal 517f, 517p-517x berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut, dari maupun ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia. (KUHD 517c, d, 520f, t, 533c.)

Sub 3
Pencarteran Menurut Waktu

Pasal 517z

Terhadap carter menurut waktu untuk pengangkutan barang-barang berlaku pasal-pasal 518-518f. (KUHD 533n.)

Pasal 518

pencarter berwenang untuk mengadakan dengan pihak ketiga, baik pencarteran menurut waktu maupun pencarteran menurut perjalanan, dengan tidak mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya. (KUHD 453 dst., 460, 518d, h, 533n, g.)

Pasal 518a

Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya tidak boleh diangkut barang atau penumpang tanpa izinnya. (KUHD 372, 377, 518b, i, 533n.)

Pasal 518b