Halaman:KUHDagang.pdf/141

Halaman ini tervalidasi
Pencarteran Menurut perjalanan


Pasal 518h

Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam pasal 453, pencarter hanya dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan pihak ketiga asalkan carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya. (KUHD 454, 518, 518k, 520f, 533n, q.)


Pasal 518i

Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang, bila telah diadakan perjanjian tentang pengangkutan keseluruhan suatu muatan.

Dalam ruang kapal selebihnya tanpa izinnya tidak boleh diangkut barang-barang atau penumpang. (KUHD 372, 377, 518a, j, x, 519z, 520f, 533o, r.)

Pasal 518j

Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau ruang kapal yang dicarterkan disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya, yang mencarterkan wajib mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang sesungguhnya; di samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila untuk itu ditetapkan suatu jumlah tetap. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, i, x, 519z, 520f, 533o,r.)

Pasal 518k

Pencarter berwenang untuk menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya pantas.

Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya untuk mengganti kerugian.

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. (KUHD 321, 326, 371, 454, 504 dst., 518d, h, 520f, g.)


Pasal 518l

Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh untuk diberi muatan.

Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk memuat yang biasa digunakan, yang tersedia dan di mana kapal itu dapat datang dan tetap berlabuh dengan aman dan lancar. (AB. 15.)

Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih dari satu tempat untuk memuat, biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti rugi karena kehilangan waktu, dibebankan kepadanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518e, m, q, r, t, 519g, 533n, q.)

Pasal 518m