Halaman:KUHDagang.pdf/142

Halaman ini tervalidasi

Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu pada waktunya, atau para pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri tempat muatnya. Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa digunakan. (AB. 15; KUHD 416, 518e, 1, y, 519a, 520e, 533q.)


Pasal 518n

Barang tidak boleh dimuat di atas geladak atau perahu-perahu tanpa izin pencarter. (KUHD 468, 520i, 733, 737; S. 1927-34.)


Pasal 518o

Pencarter harus membawa barang-barang yang harus dimuat ke dekat kapal dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus disediakan oleh yang mencarterkan. (KUHD 518n, p, q, r, 520i.)


Pasal 518p

Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang yang diantarkan untuk dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan.

Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan hambatan, maka ia wajib mengganti kerugian terhadap pencarter. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518o, r, w, 520i.)


Pasal 518q

Yang mencarterkan memberitahukan kepada pencarter secara tertulis tentang hari siapnya kapal di tempat muat untuk dimuati.

Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi tidak sebelum hari pertama setelah pemberitahuan. (KUHD 5181, o, 520h, i.)


Pasal 518r

Bila waktu muat tidak ditentukan dalam carter-partai, yang berlaku adalah waktu selama pemuatan dapat selesai, bila barang-barang selama jam-jam kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat itu dibawa ke dekat kapal, dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak menurut keadaan yang ada dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya. (AB. 15; KUHperd. 1338 dst.; KUHD 454, 518o, p, u.)


Pasal 518s

Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan yang telah diperjanjikan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau wakilnya ia dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai. ia wajib mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh pemutusan itu. (KUHperd. 1239, 1243, 1246 dst., 1266, 1338 dst.; KUHD 518o, t, x, 519, 519a, 520b.)


Pasal 518t