Halaman:KUHDagang.pdf/143

Halaman ini tervalidasi

Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum dimulai dengan mengantarkan barangbarang untuk dimuatkan dan tidak dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat menganggap perjanjian dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara tertulis kepada pihak lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian bea berlabuh tambahan dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu. (KUHperd. 1238, 1239, 1243 dst., 1246k dst., 1266 dst.; KUHD 518r, s, u, v, x.)


Pasal 518u

Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan, setelah lewat waktu muat, maka yang mencarterkan masih harus menunggu sampai hari berlabuh tambahan lewat.

Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila barang-barang belum diantarkan juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut cara yang ditunjukkan dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas bea berlabuh tambahan dan penggantian kerugian. (KUHperd. 1238 dst., 1243 dst., 1246 dst.; KUHD 518v-y, 519p.)


Pasal 518v

Bila carter-partai menentukan hari berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal itu ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan.

Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap sebanyak 8 hari. (KUHD 454, 518t, 519g.)


Pasal 518w

Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh tambahan ditetapkan dalam carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu hari-hari di mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan, tidak ikut dihitung. (KUHD 454, 518p, u.)


Pasal 518x

Bila waktu muat sudah lewat atau bila hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya diantarkan sebagian, maka tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan dapat memulai perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang lain (muatan tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang.

Pencarter wajib mengganti kerugian yang diderita oleh yang mencarterkan, oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan hanya diadakan sebagian, demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan, bila dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan.

Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah yang pasti, hal usaha tetap harus dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya angkutan untuk muatan tambahan yang sekiranya dimuat. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518, r-v, z, 519x, z, 520d.)

Pasal 518y

Bila ada pencarter lebih dari satu orang, masing-masing mereka yang menggunakan harihari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan, wajib membayar bea berlabuh tambahan