Halaman:KUHDagang.pdf/145

Halaman ini tervalidasi

Bila kapal karam atau mendapat kerusakan sedemikian rupa, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau tidak pantas diperbaiki, hapuslah perjanjian pencarteran, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada kesempatan lain ke tempat tujuannya.

Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang pantas. (KUHperd. 1444 dst.; KUHD 462, 517r, 519e, f, u, v, 520f, k, s, 701-61.)


Pasal 519e

Bila kapal tidak dapat menyelesaikan perjalanan karena sejak permulaan tidak laik laut dan tidak sesuai untuk perjalanan, maka yang mencarterkan wajib mengganti kerugian terhadap pencarter. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519d, 520f, k, 533q, x, 741.)


Pasal 519f

Bila seluruh muatan di tengah perjalanan dijual karena rusak, hapuslah perjanjian carter, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 519x. (KUHD 37 13, 468, 519d, 520f, 637, 646.)


Pasal 519g

Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal harus dibongkar.

Untuk itu ia harus menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan, di mana kapal dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.

Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat pembongkaran berturut-turut, maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi juga penggantian kerugian karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan pencarter. (AB. 15; KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518e, 1, 519h, 533q.)


Pasal 519h

Bila pencarter lalai memberikan penunjukan pada waktunya, atau para pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri tempat pembongkaran. Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang biasa digunakan. (AB. 15; KUHD 518e, in, 5201, 533q.)


Pasal 519i

Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran dan telah siap untuk penyerahan muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal itu kepada pencarter atau wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib memberitahukan hal itu dengan cara yang biasa digunakan, bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda.

Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di sini, bila keadaan setempat tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu tidak akan bermanfaat. (AB. 15; KUHD 320, 505, 517i, 518k, 519g, h, k, 1, s, t.)


Pasal 519j