Halaman:KUHDagang.pdf/146

Halaman ini tervalidasi

Yang mencarterkan wajib menyerahkan barang-barang secepatnya sesuai dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya.

Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan barang-barang, maka ia wajib mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519t, 52(ln, 741.)


Pasal 519k

Pencarter harus menerima barang-barangnya dari alat pembongkar yang harus diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib memulainya pada hari pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam pasal 519i, dan melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh keadaan yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal.

Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i tidak diadakan, pencarter harus menerima barang-barang, segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahannya. (KUHperd. 1374'; KUHD 517j, 519g, h, 1-n, s, t, 520m.)


Pasal 519l

Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu, yang mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke dalam tongkang atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan risiko pencarter.

Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam pelabuhan, yang paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima.

Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, yang mencarterkan wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan para pemegang konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara seperti dimaksud dalam pasal 519i. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517j, k, t, 519k, m, o, q, r, s, t.)


Pasal 519m

Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang termaksud dalam alinea pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran dan penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya secepatnya. (KUHD 510, 5171, 519s, t, 520m.)


Pasal 519n

Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti peraturan-peraturan yang mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan, kecuali bila peraturannya adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari pencarter untuk menaatinya. (AB. 15; KUHperd. 1338 3, 1339; KUHD 517m, 519i-m, o, s, t, 520n.)


Pasal 519o